VIVAnews – Dipicu sakit hati, seorang anak tega membunuh ayah kandung di rumahnya di Jalan Kenari Raya, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban bernama Hakim Tua Nababan tewas dengan luka di bagian kepala akibat hantaman kayu yang dilakukan pelaku.
Sedangkan pelaku bernama Johannes Pernando Nababan (27) telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
"Pelaku kita amankan Selasa malam, 20 Agustus 2019 di sebuah bengkel di Tangerang Selatan," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian, kepada wartawan di Medan, Rabu siang, 21 Agustus 2019.
Andi menjelaskan pembunuhan tersebut dilaporkan pihak kerabat korban ke Polsek Percut Seituan pada 29 Maret 2019. Pelaporan dilakukan dua hari setelah Hakim Tua tewas dianiaya anak kandungnya sendiri.
Pelaku langsung diboyong dari Kabupaten Tangerang Selatan ke Mapolda Sumut melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, hari ini. "Sekarang tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kita," ungkap perwira melati tiga itu.
Sementara Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan kronologi pembunuhan terjadi karena korban sakit hati melihat ibunya sering dianiaya oleh korban tanpa alasan jelas.
Pada hari kejadian itu, pelaku mendengar korban dan ibunya sedang ribut dan berujung terjadi penganiayaan dilakukan korban terhadap ibunya.
"Mendengar kedua orangtuanya ribut, tersangka naik ke lantai II sambil membawa sepotong kayu dan spontan memukul kepala korban sebanyak dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah," kata Marigan.
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka berat dialami di bagian kepala."Selanjutnya tersangka dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah meninggal dunia," ujar dia.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui penyesalannya yang telah membunuh ayah kandungnya tersebut. Akibat perbuatannya, Johannes dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya. Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP," tutur Maringan.