Korupsi Mobil Pemadam

Yusuf Setiawan Siap Hadapi Persidangan

VIVAnews - Berkas penyidikan tersangka Yusuf Setiawan resmi dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Jawa Barat itu pun mengaku siap maju ke persidangan.

"Siap tidak siap saya akan menghadapi persidangan," kata Yusuf usai pelimpahan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 6 Februari 2009.

Dalam kasus pengadaan alat pemadam kebakaran di Jawa Barat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, serta Yusuf Setiawan.

Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, sebelumnya menyatakan berkas Yusuf akan dipisah dengan tiga tersangka lainnya. "Berkasnya berbeda dengan Danny cs," jelasnya.

Komisi menduga dalam proyek senilai Rp 101 miliar ini, negara telah dirugikan Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024