Kasus Upah Pungut Pajak

KPK akan Datangi Menteri Mardiyanto

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto tidak jadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, komisi pimpinan Antasari Azhar yang akan mendatangi kantor Mardiyanto untuk membahas masalah upah pungut pajak yang didasari peraturan menteri dalam negeri.

"Tim KPK akan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri) pada 10 Februari mendatang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat 6 Februari 2009.

Sebelumnya, KPK merencanakan akan mengundang Mardiyanto ke kantor komisi antikorupsi itu di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Tapi, karena bahannya lebih banyak di Depdagri, maka tim KPK akan mengkaji persoalan upah pungut itu di sana," kata Johan.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Selain melakukan upaya pencegahan, kata Johan, maksud kedatangan tim KPK juga sekaligus mencari bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus upah pungut pajak itu.

Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi upah pungut di DKI Jakarta. Upah pungut pajak itu dilakukan dengan berlandas pada aturan dari Departemen Dalam Negeri, yakni Permendagri nomor 35 tahun 2002 dan nomor 27 tahun 2004.

Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar sebelumnya mempersoalkan aturan upah pungut itu karena tidak tepat sasaran. Upah yang sedianya diberikan kepada petugas penagih pajak di lapangan, malah dinikmati pejabat-pejabat di pemerintah daerah, anggota legislatif, polisi, PT Pertamina,

Perusahaan Listrik Negara, dan sebagainya. "Kami sudah minta Depdagri merevisi aturan itu," kata Haryono beberapa waktu lalu.

Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024