Ketua DPRD Sumatera Utara Tewas Diamuk Massa

Jumlah Tersangka Bertambah Enam Orang

VIVAnews - Jumlah tersangka aksi demontrasi anarkis di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menewaskan Ketua DPRD, Abdul Aziz Angkat, bertambah enam. Kini jumlah tersangka menjadi 31 orang.

"Perkembangan penyidikan hingga pukul 24.00, diperiksa 71 orang dan tersangka bertambah enam," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira dalam pesan singkatnya, Minggu 8 Februari 2009.

Enam tersangka itu yakni, Cristian Manurung (24), mahasiswa Universitas Sisimangaraja. Dia disangkakan dengan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Cristian diduga menerima Rp 500 ribu dan membagi-bagikannya ke teman-temannya.

Tersangka selanjutnya, Sopan Simanungkalit (24). Mahasiswa Universitas Sisimangaraja ini diduga menerima Rp 25 ribu dari Cristian. Dia disangkakan dengan pasal yang sama dengan Cristian.

Tiga mahasiswa Universitas Sisimangaraja lainnya Suprihandi Hutapea (20), Lintong Lumnatoruan (26), dan Maraga, juga menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Mereka diduga menerima Rp 25 ribu dari Cristian.

Tersangka terakhir yakni Torang Luman Tobing. Guru sekolah menengah pertama ini diduga menerima Rp 750 ribu dan membagi-bagikan ke pengunjuk rasa. Akibat tindakannya itu, Torang, disangkakan sesuai dengan Pasal 146 dan 160 jo Pasal 55 KUHP.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng
Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad Nagita Slavina sama-sama dikenal karena telah mengadopsi seorang anak, yang menjadi sorotan publik dan mempunyai alasan tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024