SMS Kampanye

Regulasi SMS Kampanye Terlambat

VIVAnews - Regulasi SMS Kampanye yang diterbitkan Rabu silam, diakui pemerintah terlambat. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar berkilah bahwa keterlambatan penerbitan regulasi ini memang memakan waktu yang lama.
 
"Kami membutuhkan waktu untuk konsultasi dengan berbagai pihak seperti parpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Idenya sudah cukup lama, tetapi dalam pengaturannya memakan waktu setengah tahunan," kata Basuki usai Rapat Kerja Komisi I DPR-RI di Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.
 
Hal ini terbukti dengan sepinya peminat peserta kampanye yang dilaporkan PT Excelcomindo Pratama (XL), seperti diberitakan VIVAnews pagi ini. GM Corporate Communication XL Myra Junor mengatakan hingga hari ini belum ada satu partai politik pun yang berminta kampanye via content provider (CP) melalui jaringannya.
 
Adapun aturan-aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2009 tersebut, meliputi kampanye yang memanfaatkan jasa telekomunikasi seperti SMS, ring-backtone (RBT), MMS, dan konten lainnya. Aturan ini pun tak hanya ditujukan untuk partai politik yang berkepentingan, tetapi juga para capres yang menyelenggarakan kampanye perseorangan.
 
"Kampanye bisa dilakukan melalui operator telekomunikasi dan CP, tergantung penyelenggara dan penyedia jasa yang bersangkutan," kata Basuki.
 
Di saat yang sama, Basuki lagi-lagi menegaskan bahwa penyelenggara kampanye harus menyediakan fasilitas penolakan atau memberhentikan layanan yang tidak dikehendakinya lagi. "Seluruh aturan yang dilarang pada konteks tersebut mengambil alih dari UU yang terkait pemilu, yakni untuk melindungi konsumen," jelasnya.
 
Selain tidak diperbolehkan meminta data pelanggan operator telekomunikasi, partai politik juga tidak boleh menggalang dana via jasa telekomunikasi.
 
"Dalam aturan yang terkait pemilu, partai politik memang boleh melakukan penggalangan dana dengan syarat teridentifikasi datanya. Dalam konteks SMS kampanye yang mayoritas targetnya adalah pengguna prabayar, proses identifikasinya sulit," terang Basuki.
 
"Kecuali melalui Internet, karena memang belum ada instrumen khusus untuk diatur regulasinya," tandasnya.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut

PKS berkomitmen membangun Indonesia bersama Partai NasDem dan PKB sampai sakaratul maut; tak ada kamus perpisahan untuk kepentingan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024