VIVAnews - Ketua Majelis Hakim Sutiyono berbeda pendapat dalam putusan terhadap rekanan bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Valindo Lombok Inti, Izzat Husein. Ia berpendapat jaksa telah salah dalam menerapkan unsur orang.
Dalam dakwaan jaksa, Izzat didakwa sebagai korporasi. "Maka dakwaan eror in persona," kata Hakim Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.
Sebelumnya, Majelis menghukum selama empat tahun penjara. Hakim juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis menilai Izzat telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 13,8 miliar. Uang itu, kata majelis, dinikmati sendiri.
Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati Lombok Barat Iskandar guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling. Kemudian Bupati sepakat menunjuk Izzat untuk membangun tiga belas bagunan kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset pemda. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.
Bupati lalu memerintahkan Sekertaris Daerah Lalu Kusnandar Anggrat, Asisten II Hamdan dan Lalu Sapwan Hasyim untuk menyusun taksiran harga asset. Jaksa Riyono mengatakan nilai taksiran mengacu pada proposal yang diajukan Izzat senilai Rp 32,97 miliar.
Rinciannya antara lain harga tanah komplek eks kantor bupati Rp 27,38 miliar. Eks Rumah Jabatan Bupati dan Sekda sebesar Rp 1,67 miliar. Sementara untuk bangunannya sendiri Rp 3,89 miliar.
Guna mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Izzat melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah. Selanjutnya, Ketua DPRD Kab Lombok Abdul Kasim menandatangani surat persetujuan harga jual tanah dan bangunan itu.
Menyadari persyaratan formal administratif penaksiran harga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah no 11 tahun 2001 pasal 33 ayat 4, Bupati Lombok, Jaksa melanjutkan, mencabut dan memperbaharui dengan Keputusan Bupati yang isinya menyetujui pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 32,97 miliar.
Menurut Jaksa, pembayaran tunai Rp 1,55 miliar dan pembangunan fasilitas perkantoran senilai Rp 31,41 miliar. "Padahal harga tanah dan bangunan aset sekurang-kurangnya Rp 38,2 miliar dan Rp 17,4 miliar," kata Jaksa Riyono. Total, lanjut dia, senilai Rp 55,65 miliar.
Terdakwa, kata dia, menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan itu dengan PT VLI senilai Rp 32,97 miliar. Izzat kemudian membangun tiga belas gedung dengan nilai Rp 15,11 miliar. Padahal dalam kontrak seharusnya senilai Rp 29,06 miliar.
Ada selisih, kata Jaksa, antara harga dalam kontrak dengan harga riil sebesar Rp 13,86 miliar. Sementara selisih tanah Rp 9,12 miliar. Sedangkan selisih nilai tanah dan bangunan baru, Riyono melanjutkan, sebesar Rp 13,86 miliar.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
7 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding in Seongsu Episode 21: Kebenaran Insiden 5 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap
IntipSeleb
6 menit lalu
Branding in Seongsu episode 21 Na Eon dan Eun Ho berhasil menjatuhkan Direktur Han. Setelahnya, kebenaran atas kasus 5 tahun lalu yang terjadi tentang insiden lilin.
Sabtu, 20 April 2024 menjadi hari yang penuh cinta dan kebahagiaan bagi penyanyi dangdut Putri Isnari dan pujaan hatinya, Abdul Azis. Keduanya resmi menikah di Balikpapan
Selengkapnya
Isu Terkini