Aliansi Minta Rizieq Dihukum Maksimal

VIVAnews-Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menggelar konfrensi pers guna menanggapi tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap sidang kasus kekerasan Monas, 1 Juni 2008.

Menurut Kordinator AKKBB Anik Hamin Tohari, AKKBB keberatan dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut dua tahun terhadap Habib Rizieq.

"Habib Rizieq yang dikenakan pasal 156 KUHP tentang penghasutan tindak kekerasan, mestinya angka maksimal empat tahun, tetapi JPU hanya memutuskan dua tahun," ujar kordinator AKKBB Anik Hamin Tohari, Rabu, 15 Oktober 2008.

Begitupun dengan Munarman, yang dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun juga hanya ditutut dua tahun saja. "ini memperlihatkan jaksa tidak memperhatikan korban, dan saya melihat JPU dibawah tekanan dan terintimidasi," terang dia.

Dia juga mencontohkan, ketika persidangan berlangsung massa FPI sering meneriakan yel-yel yang bersifat intimidasi terutama ketika jaksa menyampaikan hal-hal dinilai buruk terkaitĀ  terdakwa.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah
Suasana di rumah duka Mooryati Soedibyo

Suasana Rumah Duka Mooryati Soedibyo, Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga

Pendiri Mustika Ratu sekaligus pencetus ajang Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo meninggal dunia pada Rabu dini hari, 24 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024