M Iqbal Mulai Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal mulai diadili hari ini. Jaksa Sarjono Turin akan membacakan surat dakwaan di muka sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, pagi ini.
 
Komisioner tertangkap tangan itu diduga menerima gratifikasi dari Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga pemberian itu terkait putusan KPPU terhadap siaran liga Inggris pada stasiun televisi berbayar Astro TV.
 
Dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro terungkap, Iqbal turut aktif berkomunikasi dengan Billy. Bukti yang diajukan jaksa berupa surat elektronik Billy yang mengusulkan adanya klausul injunction. Isinya mirip dengan putusan pada diktum kelima putusan KPPU terkait kasus liga Inggris itu.
 
Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum ke lima berbunyi,'All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.'
 
Iqbal ditangkap komisi bersama Billy Sindoro pada September silam di Hotel Arya Duta, Jakarta. Bersamaan itu, KPK turut menyita tas yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Ketika ditangkap, Iqbal mengaku tas tersebut bukan miliknya melainkan milik Billy.
 
Billy sendiri kini tengah menanti putusan majelis hakim. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan. Jaksa menilai ia bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024