Dugaan Suap Anggota KPPU

Iqbal Didakwa dengan Pasal Penyuapan

VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohamad Iqbal didakwa menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu. Jaksa Penuntut Umum menduga Iqbal telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.
 
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Malino Pranduk saat membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, 10 Februari 2009.
 
Jaksa menjerat Iqbal dengan pasal penyuapan yaitu pasal 12b subsider pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat dia dengan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abeliano Menyemangati Hati dengan Lagu Terbaru, Hoping You'll Be Mine

Iqbal ditangkap komisi bersama Billy Sindoro pada September silam di Hotel Arya Duta Semanggi. Bersamaan itu, KPK turut menyita tas yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Ketika ditangkap, Iqbal mengaku tas tersebut bukan miliknya melainkan milik Billy.

Duel Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23

Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Sukses Bekuk Australia

Timnas Indonesia U-23 menjaga asa lolos ke perempat final Piala Asia U 23 2024. Garuda Muda menang 1-0 atas Timnas Australia dalam laga penyisihan Grup A.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024