Komisioner Iqbal Mundur dari KPPU

VIVAnews - Komisioner M Iqbal menyatakan mengundurkan diri dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Iqbal berharap dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya agar langsung mundur jika terkena kasus.

"Ini sebagai wujud dari tanggung jawab publik saya sebagai anggota KPPU," kata Iqbal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009. Iqbal mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden pada 5 Februari.

Saat ini Iqbal tengah menghadapi kasus dugaan suap. Jaksa mendakwa Iqbal menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu. Jaksa Sarjono Turin menuduga Iqbal telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Uang itu terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang ditangani Iqbal.
 
Alasannya, kata Iqbal, "Mudah-mudahan menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara negara pada khususnya dan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara."

Iqbal berjanji akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang diduga Penuntut Umum. "Saya akan bersikap kooperatif dan menyampaikan fakta yang sebenarnya saya alami," jelas dia.
 
Sebenarnya, Iqbal melanjutkan, pengunduran diri itu sudah dimaksudkan ketika ia ditetapkan sebagai tersangka. "Namun atas saran dan pertimbangan dari Ketua KPPU dan teman anggota lainnya rencana itu tidak jadi dilakukan," kata dia.

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024