Kronologi Kasus Antaboga

Bank Century Awalnya Agen Produk Antaboga

VIVAnews - PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005.

"Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam," kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 10 Februari 2009.

Berikut kronologi versi BI:

2005
Berdasarkan pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen penjual produk Antaboga. Dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK.

Mei 2005
BI membahas secara internal karena saat itu produk reksa dana sedang marak.

Juli 2005
BI mengeluarkan aturan bagaimana bank bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB).

Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual.

Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan (executive meeting) dan hasilnya otoritas mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.

Awal 2006
Pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga.
Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan.

BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga.

Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024