19 Kasus Pidana Pemilu Masuk Penuntutan

VIVAnews - Kepala Kepolisian, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, menyatakan polisi di seluruh Indonesia telah menangani 49 kasus pidana Pemilu dalam tahapan Pemilu 2009 ini. Sampai awal Februari 2009 ini, 19 kasus sudah P21 atau siap dilimpahkan ke penuntutan.

"Kemudian 10 kasus dihentikan penyidikannya, 8 kasus lewat waktu atau daluwarsa, masih dalam penyidikan ada 10 dan P19 atau belum sempurna ada tiga," kata Bambang Hendarso memberi sambutan dalam koordinasi nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Salah satu kasus yang dihentikan adalah dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera pada 2 Januari 2009. Bambang Hendarso menyatakan, penghentian kasus itu suda sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditentukan perundang-undangan.

"Kemudian muncul rumor Panwas akan dipraperadilankan. Mohon dievaluasi itu. Jajaran pengawas perlu memahami

mengapa dihentikan," kata Bambang Hendarso di hadapan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024