Jaksa Agung Minta Kasus Pemilu Diusut Cepat

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengingatkan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu bekerja cepat. Waktu penanganan pemilu sangat singkat, sehingga semua harus diusut singkat.

"Hanya lima puluh satu hari sampai inkracht," katanya saat memberi keynote speaker pada koordinasi nasional Sentra Gakkumdu di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2009.

Selain cepat, kata dia, harus akurat. Limitasi waktu yang ketat itu, membuat kasus rentan tidak bisa lagi diproses karena melewati tenggat waktu. Menurutnya, lima puluh lima pasal pidana pemilu yang termuat dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu sudah jelas.

"Tinggal ditanya, ada jawaban, saksi ada langsung diberkas," katanya. Hendarman menekankan pidana pemilu termasuk kejahatan. "Jadi, tidak perlu ragu. Kalau melihat kejahatan ya harus diproses," katanya.

Dia mencontohkan kasus dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur. Laporan pelanggaran tidak diselesaikan dengan mekanisme pidana pemilu sehingga akhirnya harus menyengketakannya di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ada laporan pelanggaran pidana harus segera diproses.

Kalau laporan itu terbukti, yang bertanggung jawab harus dihukum. "Dimasukkan Lembaga Pemasyarakan, bukan sekadar denda," katanya. Kalau tidak terbukti, namanya penghinaan. "Itu juga ada pasal-pasalnya. Selesaikan di situ, tidak perlu berlarut-larut dibawa ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Pengawas Pemilu. Pertemuan ini diikuti unsur Gakkumdu pusat dan provinsi seluruh Indonesia.

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024