Aliran Dana BI

Jaksa Tolak Keberatan Para Terdakwa

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan Penasihat Hukum empat terdakwa kasus Bank Indonesia. Jaksa mengatakan telah memaparkan dasar-dasar hukum yang dilanggar para mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.

"Kami tidak sependapat dan keberatan para terdakwa perlu dibantah," kata Jaksa Rudi Margono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 10 Februari 2009. Empat mantan Deputi itu adalah Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Jaksa mengatakan telah mencantumkan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Surat dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 4/55/INTERN/ tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.

Dengan argumentasi itu, Jaksa menolak adanya ketidakjelasan dakwaan seperti yang dituding penasihat hukum para terdakwa. Selain itu penuntut, kata Jaksa Hadianto, telah mencantumkan pasal 18 peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia nomor 2/10/PDG/2000 tanggal 14 Juni 2000 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penyelenggara Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia.
 
Terkait pernyataan penasihat hukum para terdakwa perbuatan terdakwa adalah kebijakan, bukan perbuatan hukum, Hadianto mengatakan, "terlalu dini menyimpulkan hal itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan ini."
 
Demikian pula dengan masalah pengambilan dan penggunaan dana BI yang berada pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Materi itu masuk pokok perkara karena masih akan dibuktikan dalam persidangan, kata dia.
 
Jaksa mendakwa keempat mantan deputi itu telah memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
 
Jaksa juga menuduh mereka dengan pasal penyuapan. Jaksa menilai uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia tersebut digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk anggota dewan.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024