VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan Penasihat Hukum empat terdakwa kasus Bank Indonesia. Jaksa mengatakan telah memaparkan dasar-dasar hukum yang dilanggar para mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.
"Kami tidak sependapat dan keberatan para terdakwa perlu dibantah," kata Jaksa Rudi Margono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 10 Februari 2009. Empat mantan Deputi itu adalah Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Jaksa mengatakan telah mencantumkan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Surat dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 4/55/INTERN/ tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.
Dengan argumentasi itu, Jaksa menolak adanya ketidakjelasan dakwaan seperti yang dituding penasihat hukum para terdakwa. Selain itu penuntut, kata Jaksa Hadianto, telah mencantumkan pasal 18 peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia nomor 2/10/PDG/2000 tanggal 14 Juni 2000 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penyelenggara Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Terkait pernyataan penasihat hukum para terdakwa perbuatan terdakwa adalah kebijakan, bukan perbuatan hukum, Hadianto mengatakan, "terlalu dini menyimpulkan hal itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan ini."
Demikian pula dengan masalah pengambilan dan penggunaan dana BI yang berada pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Materi itu masuk pokok perkara karena masih akan dibuktikan dalam persidangan, kata dia.
Jaksa mendakwa keempat mantan deputi itu telah memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Jaksa juga menuduh mereka dengan pasal penyuapan. Jaksa menilai uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia tersebut digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk anggota dewan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menkop UKM RI Teten Masduki memuji kehadiran dan kontribusi Malang Creative Center (MCC) dalam tumbuh kembang dan geliat ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang
Harga Jual Cula Badak Jawa Bisa Beli Mobil Mewah
Banten
11 menit lalu
Harga jual cula Badak Jawa atau Badak Bercula Satu yang hidup di kawasan konservasi dan paling dilindungi di dunia, TNUK, harganya bisa beli mobil mewah.
WISATA KULINER: Cilacap Café and Resto, Tempat Makan Mie Kuah dan Nasi Goreng Enak di Sulawesi Barat
Wisata
14 menit lalu
Cilacap Café and Resto adalah tempat makan enak di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang tempatnya bersih dan nyaman serta full AC
Hanya saja di Surabaya Barat ini, pihaknya nampak kesulitan menemukan bangunan yang dimaksud, sehingga terpaksa mendirikan kedai di atas lahan kosong dengan desain modern
Selengkapnya
Isu Terkini