Pajak Kupon Obligasi Reksadana 0-15%

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menetapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0-15 persen untuk bunga dan/atau diskonto obligasi yang diperoleh perusahaan penerbit reksa dana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Selasa 10 Februari 2009 mengatakan, untuk bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diperoleh 2009-2010 dikenai PPh final nol persen.

Namun, untuk obligasi yang diperoleh pada 2011-2013, PPh final yang diberlakukan sebesar lima persen. "PPh final sebesar 15 persen akan diterapkan untuk bunga dan/atau diskonto obligasi pada 2014 dan tahun berikutnya," kata Djoko.

Menurut Djoko, PPh final tersebut dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran. Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Sementara itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2009, sejak 1 Januari 2009, bunga dan diskonto obligasi dengan kupon, serta diskonto obligasi tanpa bunga dikenakan PPh final 15 persen. Pengenaan PPh final ini lebih rendah dibanding sebelumnya sebesar 20 persen.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun
Arkhan Fikri saat Indonesia U-23 menang atas Korea Selatan U-23

Arkhan Fikri Jadi Sorotan Usai Indonesia U-23 ke Semifinal

Arkhan Fikri menjadi sorotan usai Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan U-23 dalam pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024 di Abdullah Bin Khalifa Stadium.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024