VIVAnews – Jaksa mengajukan 21 bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan Vista Bella Pratama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2008. Jaksa masih akan mengajukan bukti lain.
Menurut salah satu jaksa penuntut umum Ivan, pihaknya baru mengajukan sebagian barang bukti ke pengadilan. Selain itu, katanya, akan menghadirkan para saksi.
Sidang berlangsung sekitar pukul 12.10 WIB sampai 12.30 WIB. Lanjutan sidang akan dilaksanakan 22 Oktober 2008 dengan agenda pembuktian dari jaksa. Hakim ketua Reno Listowo mengatakan, pada sidang lanjutan mendatang akan menghadirkan saksi dari penggugat dan tergugat.
Para pengacara Vista Bella Pratama belum bersedia memberikan keterangan pers. Mereka menghindari wartawan yang hendak minta penjelasan kasus ini.
Materi gugatan kasus ini, antara lain perjanjian jual beli aset Timor Putra Nasional yang ada di BPPN dengan Vista Bella Pratama pada April 2003. Menurut penggugat akta ini bertentangan dengan KKSK dan pedoman pelaksanaan BPPN. Dua peraturan itu menjelaskan proses jual beli aset tidak boleh memiliki benturan atau hubungan antara pemberi piutang dengan debitor.
Seperti diketahui, PT Timor yang termasuk dalam Grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar melalui BPPB pada 2003 lalu. Aset Timor mencapai Rp 4,576 triliun.