Penggunaan Produk Dalam Negeri Disahkan

VIVAnews - Instruksi Presiden tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sudah selesai ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu.

"Presiden sewaktu kunjungan ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) menyatakan sudah menandatangani Inpres," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Anshari Bukhari di kantornya, Selasa, 10 Februari 2009.

Inpres tersebut, kata dia, akan mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah (government procurement).

Departemen Perindustrian, tutur Anshari, sedang memfinalkan daftar produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. "Semula jumlahnya sekitar 456 produk dalam daftar, namun karena berbagai penyesuaian maka kemungkinan bisa berkurang," ujarnya.

Anshari menyatakan, pemerintah harus mengkonfirmasi terlebih dahulu keberadaan pabrik produk yang terdaftar. "Dilihat dulu terkadang barangnya ada, tapi ternyata pabriknya tidak ada," tutur dia.

Dalam inpres tersebut, dia menambahkan, syarat industri dimasukkan ke dalam daftar di antaranya harus mempunyai total kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen untuk barang maupun jasa. "Jadi, dari bahan baku, energi, hingga tenaga kerja harus mengandung minimal 25 persen local content," kata Anshari.

Selanjutnya, kata Anshari, industri juga harus dibuat di dalam negeri. "Jadi, harus kelihatan ada pabriknya di Indonesia," ujarnya.

Menurut Anshari, draf pedoman teknis dari Departemen Perindustrian akan keluar pekan depan. "Pekan ini sedang disusun drafnya dan diharapkan minggu depan sudah keluar," ujarnya.

Sementara itu, para pengusaha industri sepatu yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyambut baik selesainya inpres itu. "Dengan inpres ini, bisa memacu produksi sepatu dalam negeri. Sebab, pemerintah menyatakan sepatu dan produk kulit kemungkinan besar akan masuk daftar produk wajib digunakan," kata Ketua Umum Aprisindo Edi Wijanarko di saat yang sama.

Dengan inpres itu pula, menurut Edi, banjir sepatu impor dari China dengan harga dumping juga bisa dikurangi. "Saat ini, komponen impor sepatu mencapai 60 persen dari kebutuhan dalam negeri, sedangkan separuhnya berasal dari China," ujarnya.

Namun, menurut Edi, berdasarkan data statistik Bea Cukai, angka impor tidak sebesar 60 persen. "Bisa dikatakan banyak yang ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan semi ilegal," kata Edi.

Pengakuan Anak Buah Syafrin Tumpangi Mobil Dishub DKI yang Buang Sampah Sembarangan

Impor semi ilegal dikatakan Edi justru yang lebih banyak terjadi. Bentuknya bisa under invoice (pelaporan harga faktur di bawah harga sebenarnya) atau kecurangan pelaporan pada sepatu berbahan campuran.

"Misalnya, sepatu impor bahan campuran kulit dan kanvas. Impor kulit kena bea masuk 20 persen, sedangkan kanvas hanya 5 persen. Makanya, banyak yang melaporkan hanya berbahan kanvas saja, sehingga mereka bisa hemat 15-20 persen," tutur Edi.

Apalagi, kata dia, pemerintah China menerapkan potongan harga (rebate) ekspor sebesar 17 persen untuk eksportirnya. "Hal itu yang membuat eksportir banting harga dan lakukan dumping," ujarnya.

Edi meminta, Bea Cukai benar-benar memeriksa HS produk impor dan nilai sepatunya agar penyelundupan semi ilegal bisa dikurangi.

Anshari juga mengakui bahwa harga produk impor sepatu China jauh di bawah harga dalam negeri. "Selisih harga sepatu impor ilegal bisa mencapai 30 persen," ujarnya.

LE SSERAFIM

Tampil di Coachella 2024, Vokal LE SSERAFIM Kena Kritik Pedas Netizen

LE SSERAFIM menjadi salah satu group K-Pop yang tampil di panggung Coachella 2024. Tentu saja hal ini menjadi momen membanggakan bagi grup musik yang masih terbilang baru

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024