VIVAnews - Rekanan proyek Bantuan Tsunami Jawa Barat, Direktur PT Buntala David K Wiranata, akan menghadapi putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam lelang proyek bantuan itu.
Tidak hanya Jawa Barat, Jaksa juga menilai David telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang sama di Jawa Tengah. Jaksa Sarjono Turin mengatakan David berlaku sebagai koordinator pada proyek bantuan Jawa Tengah. Ia menerima uang Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya, David dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai David bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.
Jaksa menjerat David dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Jaksa menilai David mengabaikan proses pelelangan. Terdakwa, kata Jaksa, telah mengatur proses pelelangan bekerjasama dengan pejabat dinas perikanan Jawa Barat.
David, kata Jaksa, meminta untuk dimenangkan tanpa mengajukan penawaran harga. Kemudian, pejabat daerah memenangkan PT Buntala pimpinan David sebagai pemenang.
David K Wiranata mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tidak semua fakta, kata dia, benar. Sementara itu penasihat hukum David, Nurhasyim Ilyas mengatakan tuntutan itu, "Sangat mengagetkan," kata dia. Jaksa, kata David, seakan-akan mengatur proyek itu.
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.
Baca Juga :
Kapan Bumi Kiamat?
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
7 Ninja Pedang Desa Kabut menonjol dengan simbol-simbol misterius seperti penutup leher dan gigi runcing. Mereka melanggar aturan dan melawan Might Duy, mewarisi impian
Kantor Bahasa Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Model Pembelajaran Revitalisasi Bahasa Daerah pada 17—21 April 2024 di Hotel Santika, Bandar Lampung.
Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya
Malang
8 menit lalu
Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini juga memiliki tugas lain yaitu mempersiapkan regu paduan suara dari sejumlah sekolah. Kemudian menyiapkan konsep hiburan secara matang,
Dalam kesempatan itu, dia membagikan pengalamannya mengelola bisnis makanan lebih dari 20 tahun. Menurutnya, banyak rintangan dan tantangan yang pernah dia hadapi.
Selengkapnya
Isu Terkini