Mahkamah Putuskan Gugatan Partai Jumat Ini
VIVAnews – Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materiil penerapan ambang batas (parliamentary threshold) Undang-undang Pemilihan Umum, Jumat 13 Februari 2009.
“Kami berharap permohonan yang sudah diajukan partai ini dikabulkan,” kata Patra M. Zen, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada VIVAnews, Rabu 11 Februari 2009.
YLBHI merupakan pengacara 11 partai yang mengajukan uji meteriil. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan antara lain pencantuman syarat meraih kursi di parlemen di UU Pemilu. Yaitu hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang berhak mendapat kursi.
Penerapan syarat itu dinilai menghilangkan kesempatan calon legislator mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Itulah sebabnya ketentuan ambang batas dinilai melanggar konstitusi.
Patra mengatakan telah mengajukan sejumlah bukti. Di antaranya putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di sejumlah negara yang telah melarang penerapan penghitungan suara untuk mencapai ambang batas itu. Salah satunya Keputusan Bundesverfassungsgericht di Jerman.
Patra berharap hakim konstitusi mengabulkan uji materiil. Sebab, negara lain telah meninggalkannya.
Sebelas partai mengajukan uji materiil itu, di antaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Merdeka, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan dan Partai Perjuangan Indonesia Baru.