Gugatan Parliamentary Threshold UU Pemilu

Mahkamah Putuskan Gugatan Partai Jumat Ini

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materiil penerapan ambang batas (parliamentary threshold) Undang-undang Pemilihan Umum, Jumat 13 Februari 2009.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

“Kami berharap permohonan yang sudah diajukan partai ini dikabulkan,” kata Patra M. Zen, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada VIVAnews, Rabu 11 Februari 2009.

YLBHI merupakan pengacara 11 partai yang mengajukan uji meteriil. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan antara lain pencantuman syarat meraih kursi di parlemen di UU Pemilu. Yaitu hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang berhak mendapat kursi.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Penerapan syarat itu dinilai menghilangkan kesempatan calon legislator mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Itulah sebabnya ketentuan ambang batas dinilai melanggar konstitusi.

Patra mengatakan telah mengajukan sejumlah bukti. Di antaranya putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di sejumlah  negara yang telah melarang penerapan penghitungan suara untuk mencapai ambang batas itu. Salah satunya Keputusan Bundesverfassungsgericht di Jerman.

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23

Patra berharap hakim konstitusi mengabulkan uji materiil.  Sebab, negara lain telah meninggalkannya.

Sebelas partai mengajukan uji materiil itu, di antaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Merdeka, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan dan Partai Perjuangan Indonesia Baru.

Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024