Korupsi Lombok Barat

Kelanjutan Sidang Ditentukan Hari ini

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memutuskan kelanjutan persidangan kasus tukar guling bangunan kabupaten Lombok Barat. Tim dokter akan memberikan keterangan hasil observasi terdakwa Bupati Lombok Barat, Iskandar.

"Kemungkinan sidang tidak akan dilanjutkan," kata Jaksa Penuntut Umum Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. "Terdakwa kena stroke sebelah."

Bupati Lombok Barat, Iskandar, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya dirinya sebesar Rp 1,64 miliar.

Pada 27 November 2008, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa kesehatan terdakwa Bupati Lombok Barat, Iskandar. "Observasi baik fisik dan psikis yang dibantarkan di Rumah Sakit Pemerintah," kata Hakim Ketua Gusrizal. "Dengan pengawalan dan pengawasan Penuntut Umum."

Keputusan ini dikeluarkan setelah majelis mengamati dan menerima laporan dari penasihat hukum Iskandar. Bahkan pada suatu sidang, Iskandar pernah mengatakan kepada majelis agar ia digantikan. "Saya harus pulang karena isunya saya ditahan," kata Iskandar saat itu. Padahal ia sudah didakwa.

Pun dalam setiap persidangan kerap kali ia meminta ijin untuk ke buang air kecil. Tidak jarang pula, Iskandar mengompol. "Sudah dua kali," kata Penasihat Hukum terdakwa, Haeri Parani. Karena sakit pula, sidang pernah ditunda satu kali.

Majelis Hakim kemudian menghentikan persidangan hingga menerima laporan hasil observasi dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan belum bisa memeriksa saksi-saksi lainnya.

Saat persidangan, Hakim Sutiyono menyatakan terdakwa sudah tidak bisa lagi membedakan bukti yang memberatkan ataupun meringankan. "Tadi ketika ditanya dibenarkan semua, padahal itu (bukti) yang memberatkan," kata dia.

Adapun Penasihat Hukum menyatakan terima kasih atas putusan majelis. Menurut Haerani, kliennya sudah tidak layak menjalani persidangan. "Daya ingatnya sudah tidak ada, kadang ia ingat kadang tidak," kata dia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Riyono mengatakan akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. "Ini kan keputusan hakim," kata dia. Saat ini Iskandar tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramatjati.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis rekanan Bupati Iskandar, Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, selama empat tahun. Hakim juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024