Gugatan Vista Bella Ditolak

Hendarman: Siapa Bilang Kalah

VIVAnews - Gugatan pemerintah cq Menteri Keuangan atas terhadap PT Vista Bella ditolak. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan pemerintah tidak kalah.

"Siapa bilang kita kalah," kata Hendarman di Istana Negara, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. "Kita pasti banding, kita ajukan banding."

Hendarman menjelaskan, ada keputusan hakim yang keliru. Pemerintah menilai PT Vista Bella memiliki afiliasi dengan PT Timor Putra Nasional namun majelis hakim menyatakan tidak ada.

Menurut Hendarman, Departemen Keuangan dan Vista Bella sebenarnya sudah sepakat berdamai. Hak tagih terhadap Vista Bella sudah diserahkan ke Departemen Keuangan. "Itu juga yang menjadi pertimbangannya."

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilak gugatan pemerintah terhadap Vista Bella terkait perbuatan mlawan hukum dalam jual beli hak tagih piutang PT TPN. Majelis menilai perjanjian jual beli antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Vista Bella sah dan tidak melanggar hukum

Selain Vista Bella, pemerintah juga menggugat PT Manggala Buana Bakti, PT Humpuss, PT TPN, Tommy Soeharto, dan Amazonas Finance Limited.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024