Ferry Mursyidan: KPU Tak Perlu Tunggu Perpu

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum gamang menetapkan peraturan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Tanpa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu, KPU khawatir rawan digugat.

Sikap itu dinilai salah oleh anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Ferry Mursyidan Baldan. "Kalau mau berdasar undang-undang laksanakan saja sebagaimana dijelaskan dalam surat Mahkamah Konstitusi," kata Ferry usai
sebuah diskusi di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jalan Sam Ratulangi, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2009.

Menurut dia, tidak ada yang  perlu diperppukan. Juga tidak perlu revisi Undang-Undang. "Semua tahu, pasal 214 telah dibatalkan setelah diuji materi kader PDIP. Tugas KPU tinggal mencantumkan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang penetapan calon terpilih," ujarnya.

Kekhawatiran KPU juga dinilainya tidak beralasan karena ketika menetapkan empat parpol terakhir sebagai peserta Pemilu, Komisi hanya mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kenapa ketika itu tidak minta revisi," ujarnya.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies
Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024