VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum gamang menetapkan peraturan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Tanpa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu, KPU khawatir rawan digugat.
Sikap itu dinilai salah oleh anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Ferry Mursyidan Baldan. "Kalau mau berdasar undang-undang laksanakan saja sebagaimana dijelaskan dalam surat Mahkamah Konstitusi," kata Ferry usai
sebuah diskusi di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jalan Sam Ratulangi, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2009.
Menurut dia, tidak ada yang perlu diperppukan. Juga tidak perlu revisi Undang-Undang. "Semua tahu, pasal 214 telah dibatalkan setelah diuji materi kader PDIP. Tugas KPU tinggal mencantumkan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang penetapan calon terpilih," ujarnya.
Kekhawatiran KPU juga dinilainya tidak beralasan karena ketika menetapkan empat parpol terakhir sebagai peserta Pemilu, Komisi hanya mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kenapa ketika itu tidak minta revisi," ujarnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
26 menit lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
sekitar 1 jam lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Medan
sekitar 1 jam lalu
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Selengkapnya
Isu Terkini