Komisi Hukum Tidak Harus Pilih Enam Calon
VIVAnews – Komisi Hukum DPR tidak akan ngotot memilih enam dari 18 calon hakim agung dalam fit and proper test kali ini. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Mulfachri Harahap, di sela-sela fit and proper test calon hakim agung, Rabu 15 Oktober 2008, semua calon biasa-biasa saja. “Secara jujur tidak ada yang istimewa,” katanya.
Karena itu, katanya, kalau dari 18 calon hakim agung ini tidak bisa dipilih enam orang, Komisi yang dipimpinnya tidak akan memaksakan diri. “Ya mudah-mudahan sisa yang lima ini masih ada harapan,” katanya.
Dari 18 calon hakim agung, masih ada lima orang yang belum menjalani seleksi Komisi Hukum DPR. Mereka adalah Sudarto Radyosuwarno (Ketua PTTUN Surabaya), Sugeng Akhmad Judhi (Wakil Ketua PT Palangkaraya), Suwardi (Wakil Ketua PT DKI Jakarta), Syamsul Ma’arif (Ketua KPPU) dan Takdir Rahmadi (Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang).
Menurut Mulfachri, jika dari fit and proper test calon hakim agung yang sebelumnya dijumpai calon yang sangat menguasai materi, memiliki wawasan ke depan tentang peradilan serta mampu memberikan harapan, dalam seleksi saat ini tidak ada. “Jadi jauh dari yang diharapkan, biasa-biasa saja. Kemudian rekan-rekan saya yang lain umumnya menyatakan pendapat yang sama,” katanya.
Menurut anggota Komisi Hukum dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Nursyahbani Katjasungkana, baru terlihat ada dua atau tiga calon yang terbilang lumayan. “Perempuan cuma satu dia yang terbaik karena dia paling cerdas, tetapi kualitas calon hakim agung ini di bawah rata-rata,” katanya.