Tahan Eep, Kejari Tunggu Izin Presiden

VIVanews - Kasus korupsi Upah Pungut dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan Bupati Subang, Eep Hidayat masih belum ada kejelasan.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut, terkait Surat permintaan ijin pemeriksaan Eep yang dikirimkan pada 22 Desember 2008 lalu.

"Kami belum mengetahui apakah sudah diterima di Sekretaris Negara atau belum, dan sampai saat ini kami masih menunggu perkembangannya," kata Kepala Kejari Subang,Yusron, Kamis, 12 Februari 2009.

Terkait, banyakan desakan dari beberapa LSM, Kajari berharap masyarakat menghormati prosedur yang telah ditetapkan, Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, setelah 60 hari surat tersebut sampai di meja Sekretaris Negara (Sekneg).

"Jadi bukan terhitung dari kita mengirimkan surat tersebut. Namun, ya itu, tadi, kami sendiri belum tahu sudah sejauh mana (keberadaan) surat itu sekarang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Eep Hidayat diduga telah mengantongi Rp 3,4 miliar. Namun demikian, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kajari memerlukan ijin dari Presiden untuk memeriksa Eep sebagai tersangka.

Selain menetpakan Eep sebagai tersangka, Kejari juga tela menetapkan mantan Kepala  Dinas Pendapatan Daerah (Dipsenda) Subang, yang sat ini menjabat sebagi kepala Dias Sosial (Dinsos), Agus Muharrom. Agus diduga mengantongi sebesar Rp1,080 miliar dari UP tersebut.

Laporan: Inin Nastain | Subang

Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024