Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit

VIVAnews - Jajaran petugas Satuan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2009, merilis dua pelaku pembobol kartu kredit yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku adalah Andre dan Maya sindikat pembobol yang sudah lama menjadi incaran polisi. Keduanya telah melakukan pembobolan dengan jumlah yang mecapai miliaran rupiah

Andre ditangkap saat berada di kawasan Hotel Sultan, sematara Maya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Para tersangka sudah lebih dari satu tahun melakukan pembobolan kartu kredit. Pelaku mencari nonor kartu yang masih bisa digunakan untuk otoritas secara ilegal.

Setalah mendapatkan nomor pin tersebut, mereka kemudian membeli fisik kartu kredit dan mencetaknya sediri dengan alat cetak yang mereka miliki. Kartu yang serupa mirip dengan aslinya itu kemudian digunakan untuk bertransaksi.

Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung

Jenis kartu kredi yang mereka gunakan hanya yang berjenis gold, dan nomor PIN kartu tersebut diduga juga diperoleh dari oknum pagawai bank yang bekerja sama dengan pelaku.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa,  Ajun Komisari Besar Bahagia Dachi mengatakan, seluruh bank penerbit kartu kredit sudah pernah dipalsukan para tersangka.

"Jumlah yang mereka gunukan sudah mecapai miliaran rupiah, ini merupakan jaringan dan akan ditelusuri lebih dalam," ujar Dachi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2009.

Dari tersangka Andre polisi menyita, 7 lembar kartu kredit palsu, 1 lembar KTP DKI atas nama Andre, satu laptop, satu printer, DVD home theater, dua tas merk ternama, tiga telepon genggam bagai merk, satu scimmer atau alat cetak kartu merk tysso.

Semantar dari tersangka Maya petugas menyita, 20 lembar kartu kredit, satu unit mesin cetak emboser, satu scimmer 2006, satu tas merk ternama, 1 laptop, 1 alat sablon, dua hard disk eksternal, 2 flash disk, satu buah alat pembaca. 5 telepon genggam berbagai merk.

Para tersangak di acama dengan pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 378 tentan penipuan dengan acaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR bakal segera memanggil KPU bahas dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024