Bapepam Belum Putuskan Sifat Transaksi Bumi
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan pihaknya hingga saat ini belum pernah memutuskan transaksi akuisisi tiga perusahaan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebagai transaksi material.
Wasit pasar modal tersebut juga menyatakan pihaknya belum menyampaikan hasil investigasi transaksi BUMI tersebut kepada Komisi Keuangan DPR RI.
"Kalau saya dulu jadi mempresentasikan bahan soal BUMI di DPR, bukan itu yang akan saya sampaikan" kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jumat, 13 Februari 2009.
Menurut Fuad, pihaknya juga tidak pernah mengatakan bahwa Bapepam menetapkan transaksi BNBR sebagai benturan kepentingan.
Fuad menuturkan, persoalan seputar BUMI yang menjadi fokus perhatian Bapepam adalah seputar nilai akuisisi (pricing) dan benturan kepentingan. "Masalah material itu tidak penting," katanya.
Dia beralasan, jika transaksi tersebut termasuk kategori material, manajemen BUMI tidak diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) independen. Sementara, jika digolongkan sebagai benturan kepentingan, BUMI wajib menggelar RUPS independen.
"Itu (benturan kepentingan) sebenarnya yang penting ,supaya yang menentukan (persetujuan transaksi) independen bukan pemegang saham mayoritas," kata Fuad.