Kontrak Transaksi Derivatif

Danamon-Elnusa Sepakat Tak Tempuh Jalur Hukum

VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk dan PT Elnusa sepakat menyelesaikan permasalahan yang terkait kontrak transaksi derivatif senilai US$9 juta di luar  pengadilan. Kesepakatan itu ditempuh setelah Bank Indonesia turun tangan melakukan mediasi antar bank dan nasabah itu.

"Danamon dan Elnusa mencapai kesepakatan bersama. Mediasi yang dilakukan Bank Indonesia berhasil mencapai kesepakatan di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan kontrak US$ selling antara kedua perusahaan," kata Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan  Bank Indonesia Purwantari S Budiman, Jumat 13 Februari 2009.

Menurut Budiman,  proses mediasi ini hanyalah proses yang dilakukan BI untuk mengklarifikasi kepada kedua belah pihak kemudian dipertemukan. "Kemudian kita cari solusinya, BI hanya memfasilitasi. Kita tidak boleh memihak hanya salah satu. BI hanya menyediakan ruang. Keinginan para pihak hanya untuk difasilitasi saja untuk mencapai solusi dan kesepakatannya untuk menyelesaikan komitmen mereka berdua," beber Budiman. Mediasi ini dipimpin Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah.

Wakil Presiden Direktur Bank Danamon Jos Luhukay menyatakan  sangat menghargai inisiastif Bank Indonesia untuk menengahi masalah ini demi tercapainya jalan keluar yang baik bagi bank Danamon dan Elnusa. Namun Jos menolak menyebutkan poin-poin kesepakatan. "Kami sepakat tidak mau memberitahukan hasil kesepakatan, termasuk kita sepakat untuk tidak mengumumkannya, silakan kira-kira sendiri," kata Jos usai pertemuan di Gedung BI.

Sementara Direktur Utama PT Elnusa Eteng Assalam menyampaikan penghargaan kepada BI atas mediasi itu. "Saya  juga menyampaikan kebahagian atas tercapainya kesepakatan ini. Ke depan kedua belah pihak akan mendukung perkembangan bisnis dan usaha masing-masing," kata dia.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Elnusa, salah satu anak usaha Pertamina yang sudah go publik adalah salah satu nasabah yang terperangkap produk derivatif Danamon. Namun, sampai sejauh ini belum jelas berapa kerugian yang diderita Elnusa akibat produk derivatif tersebut. Elnusa hanya mengakui ada perbedaan persepsi dengan Danamon soal produk tersebut.

Sedangkan Danamon sebelumnya mengungkapkan, dari 22 nasabah yang melakukan kontrak derivatif, satu nasabah dengan nilai mark to market sebesar US$ 9 juta sedang dalam tahap negosiasi.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024