Putusan Sela MK Bukan untuk Pemilu Presiden

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi berencana memunculkan putusan sela dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Tetapi rencana ini belum untuk pemilihan presiden dan legislatif.

"Untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden masih dipertimbangkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai membuka temuwicara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Tidak diterapkannya rencana itu, karena dikhawatirkan mengganggu jadwal ketatanegaraan. "Sedang dipertimbangkan implikasinya, karena jadwal yang telah ditetapkan tidak boleh bergeser," ujar dia.

Rencana Mahkamah itu belajar dari kasus Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, Mahkamah Konstitusi berencana memunculkan putusan sela. Putusan sela ini belum bersifat final, sehingga bisa diubah lagi.

Putusan Sela ini tidak diatur dalam Undang-undang. "Itu akan dibuat dalam Peraturan Mahkamah. Kan dalam UU disebutkan, hukum acara Mahkamah diatur dengan peraturan Mahkamah. Nanti akan kita masukkan dalam hukum acara kami," kata Mahfud.

Ayah Model Gigi-Bella, Mohamed Hadid Sindir Joe Biden Karena Bela Israel
Bayer Leverkusen Juara Bundesliga 2023/2024

Penantian 120 Tahun, Ini 5 Fakta Bayer Leverkusen Juara Bundesliga Musim 2023/2024

Bayer Leverkusen berhasil menjadi juara Bundesliga musim 2023/2024 setelah mengalahkan Werder Bremen dengan skor 5-0.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024