KPU Tak Atur Kuota Perempuan di Parlemen

VIVAnews - Perjuangan kaum perempuan mendapatkan kuota minimal 30 persen di parlemen semakin berat. Komisi Pemilihan Umum sepakat tidak akan memasukkan aturan kuota perempuan di parlemen dalam peraturan penetapan calon terpilih.

"KPU tidak akan memunculkan pasal itu, meskipun ada perpu," kata anggota  Komisi I Gusti Putu Artha, di Balikpapan,  Kalimantan Timur, Sabtu 14 Februari 2009.

Menurut dia, setelah Komisi mengkaji lebih lanjut, tidak ada dasar  pengaturan kuota tersebut. "Hasil kajian lebih lanjut ternyata itu sangat lemah," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi telah memasukkan pasal yang mengharuskan setiap tiga calon terpilih dari satu partai dalam satu daerah pemilihan, minimal satu perempuan. Untuk memperkuat peraturan itu, Komisi meminta presiden mengeluarkan perpu.

Namun, hingga hari ini perpu tidak keluar. Komisi justru menuai kritik sejumlah pengamat dan anggota dewan serta penolakan keras sejumlah parpol. 

Terkait kabar dari staf khusus presiden bidang hukum bahwa perpu siap  diterbitkan, Putu mengatakan bahwa perpu bukan tentang afirmasi. "Itu tentang penandaan," ujarnya.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024