VIVAnews - Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan menghalalkan bailout atau dana talangan untuk perbankan tanpa syarat. Aturan itu dinilai membahayakan karena bisa menjadi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia jilid kedua.
Untuk memuluskan bailout tanpa syarat ini, pemerintah mengubah rancangan itu menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Emir Moeis dari Komisi Keuangan DPR menyatakan tidak setuju jika bailout dilakukan tanpa persyaratan apapun. Sebab pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, agar tidak terjadi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid kedua.
"Kalau bailout tanpa syarat itu tidak bisa, itu membahayakan secara keseluruhan," kata dia kepada VIVAnews, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008 malam.
Politisi PDI-P itu mencontohkan pada 1998, bailout juga dilakukan tanpa syarat, sehingga pemerintah harus mengambil pelajaran masa lalu. Ia pribadi menyetujui mekanisme bailout, namun dilakukan dengan pesyaratan yang ketat, seperti penilaian aset. "Boleh saja bailout, asal sesuai nilainya. Kalau tidak ya cari penyakit itu," tandas dia.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz menyatakan tidak setuju jika rancangan undang-undang itu diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Alasannya jika dilaksanakan kebijakan itu akan melanggar undang-undang karena mengambil hak budget DPR.
Menurutnya penggunaan dana pemerintah untuk apapun harus mendapatkan persetujuan DPR. "Itu tidak bisa karena melanggar hak budget," kata dia saat dihubungi terpisah.
Ia mengatakan jika mekanisme bailout dilakukan, apalagi tanpa persyaratan apapun dapat menimbulkan moral hazard. Bisa jadi, lanjut dia, BLBI jilid kedua bisa terulang kembali. Kekuasaan pemerintah juga akan menjadi lebih besar.
Ekonom Chatib Basri menjelaskan Jaring Pengaman Sektor Keuangan ini intinya berfungsi membantu likuiditas. Belajar dari krisis 1997 lalu, JPSK dinilai lebih bagus untuk pemulihan ekonomi. "Jadi poin penting sekarang menyelesaikan payung hukumnya," kata dia.
Dalam menghadapi krisis aturan ini bisa berfunggsi sebagai 'tool gate' untuk menolong perbankan nasional. Misalnya, kalau bank bangkrut dan jika ada rush atau penarikan dana besar-besaran dalam sistem perbankan nasional akibat adanya kepanikan. "Jadi kita tahu harus apa. Jadi supaya jelas. Jika tidak ada payung hukumnya nanti bisa ada tuduhan," ujarnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Uhui, Lolos ke Semifinal, Indonesia Cetak Sejarah Baru
Wisata
12 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia kembali mengukir sejarah baru dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 AFC 2024, setelah menyingkirkan Korea Selatan (Korsel) U-23.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memprakirakan hujan lebat disertai petir mengguyur sebagian besar wilayah Jawa Timur pada Jumat, 26 April.
Pertandingan antara Timnas Indonesia dengan Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari, berlangsung sangat menegangkan.
Bagaimana tidak, laga yang kick off
Timnas Indonesia U-23 Menggila, Lolos Semifinal Piala Asia Usai Bekuk Korsel
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 akhirnya berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan pada Jumat dinihari, 26 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini