Delik Suap Belum Masuk Sektor Swasta

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kedepannya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memasukkan kasus korupsi terutama suap di sektor swasta dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, M Jasin dalam diskusi bertajuk 'Suap, Keharusan Bagi Pelaku Usaha' di Jakarta, Senin 16 Februari 2009.

Jasin mengemukakan Survei Transparacy International menunjukkan 60 persen suap dilakukan pula oleh pelaku usaha. Namun, kata dia, penegak hukum tak bisa mengusutnya menggunakan undang-undang tentang korupsi.

Indonesia, tambah dia, memang sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, Pasal 21 UNCAC yang mengatur masalah suap di sektor swasta tidak diratifikasi. "Saya harap nantinya akan ada klausul yang mengatur soal ini," kata dia.

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat
Siswa melakukan praktik proses produksi industri di unit pendidikan Kemenperin.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Untuk tahun 2024, terdapat kuota pendaftaran sebanyak 1.702 kursi untuk politeknik dan akademi komunitas Kemenperin, serta 562 kursi untuk SMK Kemenperin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024