VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kedepannya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memasukkan kasus korupsi terutama suap di sektor swasta dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, M Jasin dalam diskusi bertajuk 'Suap, Keharusan Bagi Pelaku Usaha' di Jakarta, Senin 16 Februari 2009.
Jasin mengemukakan Survei Transparacy International menunjukkan 60 persen suap dilakukan pula oleh pelaku usaha. Namun, kata dia, penegak hukum tak bisa mengusutnya menggunakan undang-undang tentang korupsi.
Indonesia, tambah dia, memang sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, Pasal 21 UNCAC yang mengatur masalah suap di sektor swasta tidak diratifikasi. "Saya harap nantinya akan ada klausul yang mengatur soal ini," kata dia.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
The Atypical Family, drama JTBC mendatang, telah merilis potongan gambar baru. Serial ini menggali dunia romansa fantasi, berpusat di sekitar sebuah keluarga dengan
Profil Preem Ranida Techasit, Bintang di Ch 3 Thailand
Olret
19 menit lalu
Preem Ranida Techasit adalah aktris muda untuk Channel 3. Dia lahir di Thailand, tetapi pada usia tiga tahun, dia pindah bersama keluarganya ke Italia dan baru kembali
Cara Megawati Hangestri Lepas Kangen dengan Keluarga
Wisata
21 menit lalu
Megawati Hangestri Pertiwi telah membuktikan bakatnya dalam dunia voli dengan bermain di Liga Voli Korea Selatan bersama tim Red Sparks. Namun, kesuksesannya ini juga
Lenovo Meluncurkan ThinkPad X1 Carbon Gen 11: Revolusi Laptop Ultra Ringan. Ultra Bertenaga!
Gadget
23 menit lalu
Lenovo kembali menggebrak pasar laptop dengan menghadirkan ThinkPad X1 Carbon Gen 11, laptop ultra ringan dan ultra bertenaga yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan.
Selengkapnya
Isu Terkini