"Sisminbakum Tinggal Pemberkasan"

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM.

"Sudah keluar dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kemarin," jelas Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung Dewan, Jakarta, Senin 16 Februari 2009. "Kerugian negara mencapai Rp 410 miliar."

Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut tinggal pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menahan tiga mantan dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka adalah Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus serta Syamsudin Manan Sinaga (nonaktif).

Dari pihak rekanan, Kejaksaan telah menetapkan tersangka kepada Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Selain itu, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Jannah.

Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi III bidang Hukum, Gayus Lumbuun menanyakan status mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. "Ada kabar beredar, status Yusril baru dtentukan menunggu hasil pemilu. Kalau dia kalah baru ditentukan statusya. Apa itu benar?" Jaksa Agung membantah kabar yang ditanyakan Gayus. "Itu tidak benar."

Saat ini, selain menjadi pengacara, Yusril merupakan Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang. Yusril pun masuk dalam bursa calon presiden partai itu.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL
Sandra Dewi

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Di tengah kasus yang menimpa suaminya, Sandra Dewi harus menelan pil pahit lantaran kontrak kerjasamanya sebagai brand ambassador produk pembalut harus terhenti.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024