Ketua DPR, Agung Laksono

Sudah Terlambat Keluarkan Perpu Pemilu

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, menilai pemerintah sudah terlambat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pelaksanaan Pemilu yang tinggal 50 hari lagi membuat munculnya aturan baru akan memperuwet sistem Pemilu.

"Perpu dapat menimbulkan masalah lain bila dipaksakan," kata Agung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Februari 2009. "Dikhawatirkan terlalu banyak aturan akan menimbulkan terlalu banyak kesalahan juga," lanjutnya.

"Apalagi sosialisasi Komisi Pemilihan Umum atas aturan-aturan Pemilu yang ada, tampak amat lemah.  Apalagi kalau ditambah dengan aturan-aturan yang baru," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Perpu itu, kata Agung, bisa mendatangkan resistensi dari peserta Pemilu. Meski maksud Perpu itu untuk mengurangi tingkat kesalahan pemilih, tapi keluarnya yang terlambat justru akan menambah tingkat kesalahan pemilih.

"Bahkan ada informasi bahwa akan dilakukan revisi Peraturan KPU mengenai pemaknaan dari kata menandai'. 'Menandai' diartikan tidak hanya mencontreng, tapi bisa juga tanda silang atau tanca coblos. Ini pun perlu dilakukan sosialisasi yang merata ke seluruh Indonesia, khususnya seluruh Tempat Pemungutan Suara," kata Agung.

Kalau tidak ada sosialisasi yang gencar, akan terjadi perselisihan di lapangan yang membahayakan proses pemilu.  "Bisa memicu konflik, karena begitu ketatnya persaingan antarcaleg," ujar Agung yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.

Dan, sampai hari ini, Agung belum menerima surat ataupun dokumen tentang Perpu pengesahan penandaan kertas suara lebih dari satu kali. "Kalau ada, tentu dapat ditindaklanjuti dan dibawa ke sidang paripurna.  Tapi perlu diingat, tanggal 7 Maret 2008, DPR sudah reses.  Masa sidang hanya sampai tanggal 6 Maret 2008.  Jadi saya khawatir tentang proses teknis seandainya Perpu jadi dikeluarkan," katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana, penasihat khusus Presiden bidang hukum, menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Perpu soal penandaan dalam waktu dekat. Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdu Hafiz Anshary, menyatakan Perpu itu diharapkan keluar minggu ini.

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak
Gempa Bumi Guncang Mataram NTB dan Bali

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Bali diguncang gempa bumi bermagnitudo 5,2 pada pukul 05:09 WIB, yang berpusat di 97 kilometer Barat Daya Lombok Barat NTB

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024