Caleg DPRD DKI Mencuri Motor

Pengawas Pemilu Tunggu Vonis Pengadilan

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta tidak bisa langsung mencoret calon legislatif dari Partai Amanat Nasional yang kedapatan mencuri sepeda motor. Bila si caleg terbukti bersalah di pengadilan, Panitia Pengawas DKI harus melihat beratnya hukuman yang diterima si pelaku.

"Selama belum ada kekuatan hukum tetap dia masih boleh mencalonkan diri. Kami belum bisa menganulir pencalonannya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, kepada VIVAnews melalui telepon, Senin, 16 Februari 2009.

Panitia Pengawas, menurut Ramdansyah tidak bisa langsung mencoret yang bersangkutan sampai kasusnya mendapat kekuatan hukum tetap di pengadilan. Ketetapan hukum itu akan lebih lama lagi bila yang si caleg pencuri motor itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Setelah berkekuatan hukum tetap, baru kami pelajari apakah dinyatakan bersalah. Kalau bebas ya dia tetap boleh mejadi caleg," ujar Ramdansyah. Bila putusan pengadilan memvonis lima tahun penjara, maka yang bersangkutan masih bisa maju mencalonkan sebagai legislatif. "Kalau lebih lima tahun, otomatis batal pencalonannya," ujar dia.

Pelaku adalah Hariman Siregar (HS), 47 tahun, calon legislatif DPRD DKI dengan nomor urut 10. Caleg dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan tiga Jakarta Timur ini nekat mencuri motor bersama rekannya Matua Siregar, meskipun dia tidak bisa mengendarai motor.

Motor milik korban dibawa dengan didorong di kawasan Pulogadung Jakarta Timur. Kedua pelaku melarikan motor dari tempat parkir rumah makan Ayam Goreng Ny Suharti. Keduanya ditangkap saat bertukar giliran mendorong motor di perempatan Arion.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024