KPK Usut Dua Kasus Korupsi Depkes

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan alat rontgen tahun 2007 di Departemen Kesehatan. Komisi antikorupsi juga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan lainnya.

"Satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Februari 2009. Kasus yang dimaksud adalah kasus pengadaan alat kesehatan untuk tahun 2005.

Saat ini komisi antikorupsi sudah menetapkan Mardiono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rontgen untuk puskesmas di daerah tertinggal. Kepala Biro Perencanaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau Pimpinan Proyek.

Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp 71 miliar dalam proyek senilai Rp 190,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Mardiono dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK saat ini mengusut apakah proyek ini melibatkan Menteri Kesehatan atau tidak. Saat ini KPK juga tengah memeriksa empat saksi. Mereka adalah Lita Rahmalia, Tri Haryandito, Johannes Glen Nikijulu, dan Jehezkiel Panjaitan.

IHSG Dibayangi Koreksi Wajar Akibat Fluktuasi Rupiah hingga Kondisi Geopolitik Global
VIVA Militer: Pangkostrad lantik Brigjen Bangun Nawoko jadi Pangdivif 3 Kostrad

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Ini rekam jejak militer Mayjen TNI Bangun Nawoko

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024