Pengunduh Gambar Porno Wajib Bayar Pajak

VIVAnews - Daripada susah payah membendung pornografi di internet, lebih baik memanfaatkannya sebagai sumber pendapatan.

Demikian logika pemerintah negara bagian New York, Amerika Serikat (AS) ketika mengusulkan agar pengguna internet yang mengunduh (download) gambar-gambar porno wajib membayar pajak sebesar 4%. Pajak seperti itu sudah diterapkan untuk mengunduh film dan musik.

Menurut harian New York Daily News, Senin 16 Februari 2009, pajak itu sangat perlu untuk membantu pemerintah New York mengatasi defisit anggaran sebesar US$15 miliar di tengah krisis keuangan yang melanda AS. Maka, walau dianggap asusila, pornografi bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan negara. 

Namun, rencana pemerintah itu mendapat kecaman dari berbagai kalangan, termasuk pelaku industri hiburan seks. Mereka menilai usulan pajak mengunduh gambar porno merupakan langkah politik murahan.

Pasalnya, pajak itu bisa membuat industri hiburan seks menjadi semakin sulit. "Masyarakat sekarang sedang kesulitan dan kami tidak ingin kehilangan pelanggan," kata Steven Hirsch, Kepala Eksekutif Korporat Vivid Entertainment Group.

Kaum konservatif juga menentang pengenaan pajak itu, namun dengan alasan lain. "Dengan mengenakan pajak, berarti pemerintah melegitimasi [pornografi]," kata Ketua Partai Konservatif New York, Michael Long. Dia menilai pemerintah jangan mengambil untung dari pornografi. 

Namun, klaim Long itu dibantah pemerintah New York. "Kebijakan ini semata-mata membawa perpajakan sejalan dengan kemajuan teknologi," kata Matt Anderson, juru bicara Kantor Anggaran Pemerintah New York.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024