Transaksi di Mega Mal Pluit

Tiga Tersangka Ekstasi Rp 5 Miliar Ditangkap

VIVAnews - Sebanyak 31.500 butir ekstasi disita polisi dari tiga tersangka yakni Rudy Widjaya (RW), Awan (AW), dan Samsir Chowina (SW). Ketiganya ditangkap saat transaksi di depan Dinner Seafood, Mega Mal Pulit Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Kamis, 12 Februari 2009 lalu.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Februari 2000, Arman mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan warga.

Berdasarkan pengakuan para tersangka kejadian berawal saat tersangka ST dan AW disuruh oleh ED yang saat ini masih buronan. Mereka diminta untuk mengantarkan ekstasi pesanan RW sebanyak 25 ribu butir.

Lalu mereka bertemu di Dinner Seafood Mega Mal Pluit. Saat itu SC dan AW diantar oleh ED yang sudah menunggu di dalam mobil.

Transaksi pun berlangsung dengan cara ST dan AW masuk ke mobil yang sudah ditunggu RW.  Saat itulah mereka ditangkap. Namun sayang ED melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 25 butir ekstasi di dalam tas dan 6.500 butir di dalam mobil.

Dari pengakuan RW, sebanyak 31.500 diperoleh ED yang masih buronan.

Arman mengatakan, jenis ektasi paling bagus. Ektasi berasal dari salah satu negara di Eropa.

Dari Belanda? "Disinyalir," katanya.

Harga ekstasi jenis ini di pasaran grosir Rp 100 ribu. Namun harga sampai ke konsumen Rp 160 ribu hingga Rp 200 ribu. Sebanyak 31.500 butir ekstasi itu jika dikalikan dengan harga Rp 160 ribu bernilai Rp 5 miliar.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
Film Badarawuhi di Desa Penari

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Tanah Air. Film produksi MD Pictures berjudul Badarawuhi di Desa Penari akan segera tayang di Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024