Aulia Pohan Minta Menjadi Tahanan Kota

VIVAnews - Aulia Tantowi Pohan mengajukan permohonan agar mendapatkan tahanan kota. Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ini beralasan ingin kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Kami mohon untuk mengalihkan penahanan terdakwa satu (Aulia Pohan) untuk kota bagaimana," kata penasihat hukum Aulia, OC Kaligis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Penasihat Aulia lainnya, Amir Karyatin, menyatakan bahwa alasan kliennya mengajukan tahanan kota karena ingin berkumpul dengan keluarganya. "Kalau hidup di tengah keluarga kan enak," ujarnya.

Sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela terhadap empat terdakwa aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menolak keberatan dari para terdakwa. Keberatan Aulia Pohan cs dinilai sudah memasuki materi dakwaan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Aulia Pohan cs didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.

Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23
Lolly, anak pertama Nikita Mirzani

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan

Laura Meizani Nasseru Asry atau yang akrab dengan nama Lolly mencurahkan isi hatinya untuk sang ibunda, Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024