Asuransi Parkir

Motor Hilang Diganti Rp 2,5 Juta

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan asuransi parkir di sejumlah lokasi. Asuransi diberikan sebagai jaminan perlindungan terhadap kendaraan yang parkir.

"Untuk motor hilang diganti maksimal Rp 2,5 juta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bunjamin Bukit, Selasa 17 Februari 2009.

Asuransi yang dikelola PT Askrida ini juga akan memberikan ganti maksimal Rp 40 juta untuk mobil hilang. Asuransi juga berlaku untuk kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Kerusakan mobil mendapat ganti maksimal Rp 2 juta, dan motor Rp 500 ribu. "Nilai asuransi yang cair tergantung kondisi," ujar Bunjamin.

Pemilik dapat mengajukan klaim kepada pengelola parkir atau Dinas Perhubungan. Syarat klaim, pemilikĀ  harus memiliki karcis asli dengan stempel bertuliskan 'Telah Diasuransikan'. Pemilik juga wajib melampirkan bukti kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Program ini telah diujicobakan sejak tahun 2007 di sejumlah lokasi seperti Gedung Parkir Pasar Baru, kawasan parkir Blok M, kawasan parkir Mayestik, Lapangan IRTI Monas dan Boulevard Barat Kelapa Gading.

PD Pasar Jaya juga memberlakukan program ini sejak September 2008. Sebanyak 10 pasar tradisonal yang menjadi pilot project adalah area parkir Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024