VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merasa tidak memerlukan tambahan modal untuk memperkuat LPS agar bisa menangani bank gagal. Aset LPS yang saat ini sebesar Rp 15 triliun dirasa cukup untuk.
"Kita tidak perlu menambah modal tambahan, aset sebesar Rp 15 triliun masih cukup," kata Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.
Pernyataan Firdaus ini menanggapi permintaan anggota Komisi XI Dradjad Wibowo yang meminta agar modal LPS dinaikkan untuk berjaga-jaga agar LPS bisa mampu mengatasi bank yang tengah limbung.
Dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan, terdapat klausul jika bank berdampak sistemik, bank tersebut akan ditetapkan BI sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS. Untuk melakukan penanganan Bank Gagal tersebut, pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS dalam hal kondisi keuangan LPS tidak memungkinkan.
Sementara dalam rapat anggota Komisi Keuangan Dradjad H Wibowo juga meminta pemerintah dan Bank Indonesia meningkatkan pengawasan ke seluruh perbankan nasional. Upaya ini penting mengingat Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan belum bisa disetujui DPR. Dradjad sendiri tidak yakin RUU JPSK akan selesai pada masa sidang ini. "Apalagi akan ada pemilu, mungkin baru Mei atau Juni selesai," ujarnya.
Karenanya ia meminta pemerintah dan BI meningkatkan pengawasan bank. "Kita sudah melihat per kasus Century dan lainnya, jadi mohon lebih ditingkatkan sambil menunggu JPSK, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa," katanya.
Ia juga mengungkapkan selama belum disetujuinya RUU JPSK, pmerintah bisa menggunakan UU LPS dan UU BI. Menurut Dradjad, banyak hal dalam mengantisipasi persoalan yang akan dihadapi juga tercantum dalam kedua Undang-Undang tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DPR segera menyelesaikan dalam masa sidang ini. "Kita masih mengharapkan DPR bisa melakukan pembahasan secara cepat," katanya.
Pentingnya penyelesainya undang-undang ini, ujar dia, terkait bagaimana penanganan segala hal dalam masa krisis. Meski tidak diharapkan, namun secara undang-undang, RUU JPSK menjadi landasan hukum terutama untuk masalah yang sistemik.
Terkait permintaan peningkatan pengawasan perbankan oleh DPR, Menkeu mengatakan bahwa koordinasi dan monitoring perbankan selama ini juga sudah dilakukan.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
18 menit lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Kisah Palestina Saat Kepemimpinan Kaisar Ottoman
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini