Menkeu Desak DPR Rampungkan UU JPSK

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali pentingnya Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. UU ini mampu meminimalkan biaya penanganan krisis.

Ini memungkinkan terjadi karena RUU JPSK mengatur mekanisme koordinasi yang efisien dan efektif di antara berbagai lembaga yang menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurut Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Senin 17 Februari 2009, pengaturan ini berdasarkan pengalaman berbagai negara yang telah menerapkan undang-undang sejenis.

Komponen tersebut yaitu adanya mekanisme lender of the last resort (penjaga terakhir) yang dapat berfungsi dengan baik dalam masa krisis, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, sistem penjaminan, regulasi permodalan sehingga mengurangi bank gagal dan adanya prosedur untuk penyelamatan (bailout).

"RUU JPSK ini telah mempertimbangkan saran dan masukan seperti dari Perbanas, Himbara, para analis, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia dan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia," ujar Mnekeu.  "Oleh karena itu Pemerintah berharap, agar Dewan bisa segera menyelesaikan pembicaraan RUU ini," ujarnya.

JPSK sendiri dimaksudkan untuk menghindari ketidakjelasan kerangka hukum dalam pengambilan keputusan, menghindari penanganan yang bersifat lambat, dan meningkatkan kepercayaan serta persepsi masyarakat akan kesiapan otoritas dalam menghadapi krisis.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024