Pembunuhan Munir

Hari Ini Memori Kasasi Muchdi Pr Diserahkan

VIVAnews - Tim pengacara Muchdi Pr yang dipimpin Adnan Wirawan, pagi ini, Rabu, 18 Februari 2009 pukul 10.00 WIB akan memasukan kontra memori kasasi ke PN Jakarta Selatan, untuk memenuhi permintaan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, memori kasasi ini resmi dikirimkan Kejaksaan Agung resmi mengirimkan memori kasasi atas putusan bebas Muchdi Purwopranjono. Memori kasasi diantar langsung jaksa Cyrus Sinaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam memori kasasi itu jaksa membeberkan ketentuan hukum yang tidak dilaksanakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, ada proses peradilan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. "Atau hakim memutus melampaui kewenangannya," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi Pr. Majelis hakim menyatakan Muchdi tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Munir. Atas putusan ini jaksa mengajukan kasasi.

Dalam kasus pembunuhan Munir, Mahkamah Agung sudah memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.

Selain itu, Mahkamah juga sudah memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara. Rohainil terbukti membuat surat palsu untuk penerbangan Polly ke Singapura.

Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.

5 Mahasiswa Muslim di India Terluka Akibat Ditimpuk Batu saat Salat
Momen keakraban Anies dan Cak Imin

Anies Unggah Foto Bareng Cak Imin, Jubir Timnas Sebut Bahas Rekapitulasi KPU Jelang Pengumuman

Pertemuan Anies dan Cak Imin juga sekaligus menunjukkan bahwa keduanya masih terlihat kompak.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024