DPRD DKI Setuju Penghapusan Retribusi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi terminal dan retribusi izin trayek.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Dani Anwar usai melaksanakan rapat pimpinan penghapusan tiga retribusi itu, Rabu 17 Februari 2009.

Penghapusan tiga retribusi itu sudah disetujui seluruh fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta. DPRD segera mengirim surat kepada gubernur agar pelaksanaannya bisa segera dilaksanakan.

Penghapusan retribusi itu akan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu baru keputusan ini dilaporkan kepada menteri dalam negeri.

Pertimbangan penghapusan tiga restribusi itu adalah komitmen DPRD saat pembahasan penurunan tarif angkutan sebesar Rp 500, saat harga bahan bakar minyak (BBM) turun beberapa waktu lalu.

Menurut Dani Anwar, dengan penghapusan tiga restribusi ini Organda DKI harus serius menjalankan penurunan tarif. Selain itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga jangan sampai mengurangi kinerjanya.

Dengan dihilangkannya retribusi ketiga item itu, maka praktis Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 6,3 miliar. Retribusi uji kir Rp 1,84 miliar, emplasemen Rp 3,22 miliar, dan retribusi izin trayek Rp 1,25 miliar.

Keberadaan Astronot Terancam, Hal Mengerikan Ini Muncul di Luar Angkasa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024