Dugaan Korupsi Biaya Tsunami

Rekanan DKP Diancam Seumur Hidup

VIVAnews - Rekanan bantuan tsunami Departemen Kelautan dan Perikanan David Kurniawan Wiranata didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan pengembangan perikanan tangkap tahun anggaran 2006 pada Dinas Perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2008.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin terdakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 7,8 miliar. Selain itu, David juga memperkaya pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana sebesar Rp 570 juta. David juga memperkaya Yendri Naskar Prima Putra selaku karyawan PT Tajur Tangsi sejumlah Rp 1,56 miliar. Ia juga telah memperkaya Bestiadi Fat'alatus Soeditomo dari CV Penatara Putra senilai Rp 479 juta.

Selain itu, David juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan yang sama di Jawa Tengah. Dalam kasus ini Majelis Hakim telah memvonis Kepala Dinas Hari Purnomo selama lima tahun penjara dan Pimpinan Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Elizabeth Margaretha Tutuarima selama enam tahun penjara. Nilai proyek pada Dinas KP di Jawa Tengah ini mencapai Rp 18,9 miliar. Pada kasus ini, David telah menerima Rp 1,8 miliar dari Hari Purnomo.

Atas tindakan itu, Jaksa menilai David melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Akibat perbuatan David ini, negara diduga rugi hingga Rp 15 miliar.

Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
 
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini. Dalam kasus ini Asep dan Ade tengah menjalani persidangan berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024