Langgar Aturan Pemilu

Seribu Atribut Parpol di Jaksel Dibersihkan

VIVAnews - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan bersama dengan Panwaslu dan KPU Jakarta Selatan,  Rabu 18 Februari 2009, menertibkan sekitar 1.000 lebih atribut parpol yang melanggar ketertiban umum dan pendoman pelaksanaan kampanye.

Penertiban yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB ini, membersihkan seluruh atribut partai berupa bendera, baliho, gambar caleg, dan spanduk.

Dalam penertiban yang dilakukan petugas, semua atribut yang dibersihkan terpasang di fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah, gedung sekolah dan gedung pemerintahan.

Selain itu banyak juga atribut partai yang diturunkan petugas dari atas pohon, jembatan penyeberangan, tiang listrik, dan marka jalan.

Petugas Satpol PP dan petugas Panwaslu menelusuri kawasan larangan pemasangan atribut parpol di 10 kecamatan di Jakarta Selatan, seperti di Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, Sisinga Mangaraja, Kapten Tendean, HR Rasuna Said.

Jurnalis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pemasangan atribut telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Yang melanggar pasti kami bersihkan, urusan saksi menjadi kewenangan Panwaslu dan KPU," jelas Jurnalis.

Penertiban berjalan lancar dan tidak mengundang protes para simpatisan. Seluruh Atribut partai akan dibawa ke Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Bagi simpatisan dan kader partai yang ingin mengambil kembali atribut partainya bisa mengambilnya di kantor Walikota Jakarta Selatan.

Salmafina Sunan Ikut Rayakan Idul Fitri, Langsung Didoakan Kembali Peluk Islam
Gambar ilusi optik.

Gambar Pertama yang Dilihat, Bisa Ungkap Pekerjaan Impian Kamu

Dalam gambar yang menakjubkan ini, kamu akan melihat tengkorak, siput dan peta. Namun, setiap gambar yang kamu lihat akan memiliki arti berbeda terkait pekerjaan impian.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024