Nasib Bupati Lombok Barat Ditentukan Hari Ini

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akan memutuskan kelanjutan persidangan kasus tukar guling bangunan kabupaten Lombok Barat hari ini. Rencananya, Majelis akan mengambil sikap apakah sidang dengan terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar akan dilanjutkan atau tidak.

Jika Majelis yang dipimpin  Hakim Gusrizal membatalkan pemeriksaan dalam persidangan, maka hal ini merupakan sejarah dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis telah mendengarkan keterangan tim dokter observasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Mereka berkesimpulan, Bupati sulit melanjutkan pemeriksaan di persidangan Tindak Pidana Korupsi.

Psikiater Charles Evert Damping mengatakan terdakwa mengalami penyusutan otak dan kematian sel otak. Charles berkesimpulan terdakwa mengami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. Ia menjelaskan dimentia tersebut tidak bisa disembuhkan.

Sementara itu, menurut Dokter Ahli Penyakit Dalam Arya, Iskandar mengalami beberapa penyakit. Antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat. Arya menjelaskan untuk penyakit ini masih bisa disembuhkan.

Mengenai daya ingat, ia menjelaskan, Iskandar hanya mampu mengingat hal yang paling mengesankan. Dia meragukan Iskandar dapat memberikan keterangan.

Bupati Lombok Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024