Agung Laksono Diperiksa Badan Kehormatan

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, diperiksa Badan Kehormatan. Agung dipanggil terkait aksi ketok palu saat pengesahan Undang-undang Mahkamah Agung.

"Saya siap menjelaskan itu semua," kata Agung sebelum memasuki ruang Badan Kehormatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009. "Saya melakukan itu tidak ada pelanggaran etika."

Agung menjelaskan, dirinya mengetok palu karena hampir semua anggota rapat menjawab setuju agar Undang-undang Mahkamah Agung disahkan. "Saat ditanya semuanya jawab setuju, saya ketok palu," ujarnya.

Mengenai Fraksi PDIP dan Fraksi PPP yang saat itu masih belum setuju tentang pengesahan revisi Undang-undang Mahkamah Agung, Agung menyatakan, "Di sini ada 10 fraksi, kalau delapan sudah setuju ya sudah sah," ujarnya.

PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan menolak revisi UU Mahkamah Agung karena mengatur syarat usia pensiun hakim menjadi 70 tahun. Kedua fraksi ini berkukuh usia pensiun tetap 65 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama dua tahun.

Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Agung masih berlangsung.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1
Pendampingan pembentukan koperasi di Banyuasin

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan agar jajarannya mampu membangun ekosistem baru di sektor pertanian dan membuat pertanian diminati anak muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024