Sergio Oktodio Curi Rp 335 Ribu

VIVAnews - Sidang perdana adik Marcella Zalianty berlangsung selama sekitar 20 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap.

"Saat kejadian tanggal 3 Desember tersangka ada di tempat kejadian PT. Kreasi Anak Bangsa. Dia mengambil uang sebesar Rp 335 ribu dari dompet Agung tanpa seiizinnya," kata Silvi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Kamis 19 Februari 2009.

Kuasa hukum pria kelahiran 3 Oktober 1985 itu pun mengajukan keberatan. Afrian Bondjol menilai dakwaan itu prematur. Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan kronologi kejadian di dalam dakwaan.

"Saksinya juga tidak ada, begitu juga barang buktinya," kata Afrian. Dalam persidangan kuasa hukum Egi -sapaan akrab Sergio- juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Sidang akan dilanjutkan Senin 23 Februari 2009 pukul 10.00 agenda tanggapan atas keberatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024