Depkominfo Bakal Tertibkan Frekuensi Radio

VIVAnews - Departemen Komunikasi dan Informasi berencana menertibkan siaran radio yang menempati frekuensi tanpa izin. Disinyalir, ribuan stasiun radio mengudara tanpa izin.

Perwakilan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo bagian analisa dan evaluasi, Rudi Endarwan, mengatakan, pemerintah tengah mengajukan revisi Keputusan Menteri Nomor 15 tahun 2002 tentang Radio Fm. "Akan diatur kembali alokasi frekuensi radio," ujarnya, Kamis 19 Februari 2009.
 
Depkominfo akan meminta balai monitoring frekuensi, yang merupakan perpanjangan tangan Ditjen Postel, untuk melakukan observasi dan mengecek frekuensi radio. Mereka akan mendata stasiun radio yang mengudara di frekuensi ilegal.

Radio Komunitas
Sambil menunggu revisi, pemerintah meminta pengelola radio komunitas yang tak menempati frekuensinya untuk menghentikan siaran. Radio komunitas dijatah pada frekuensi 107.7-107.9 Fm.

Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menganggap pemerintah diskriminatif terhadap radio komunitas. Selama ini, jatah frekuensi radio komunitas banyak dikuasai radio komersial.

Eksistensi radio komunitas diatur dan dilindungi dalam pasal 21-24 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Lembaga penyiaran komunitas dibangun untuk melayani kepentingannya dan komunitasnya dengan radius siar 2,5 kilometer.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

"Radio-radio ini mempekerjakan masyarakat setempat dan bisa memberi informasi secara cepat kepada komunitasnya," kata Tigor.

Angger Dimas saat berada di makam Dante

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Angger Dimas mengungkap alasan memakamkan jenazah Tri Rahayu di dekat makam sang buah hati, Dante.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024