Billy Sindoro Dilarikan ke RS Kramat Jati

VIVAnews - Terdakwa kasus suap mantan Bos PT First Media, Billy Sindoro, dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Billy sempat pingsan di ruang tahanannya di Mapolres Jakarta Barat.

Prihal sakitnya Billy ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. "Dia tadi sempat pingsan di tahanan, sekarang sedang dibawa ke RS Kramat Jati," kata Otto saat dihubungi VIVAnews, Kamis 19 Februari 2009.

Menurut Otto, kliennya sempat mengeluh sakit sehari sebelum pembacaan putusan. Suhu badannya mencapai sampai 39 derajat Celcius. Selain itu, tambah Otto, kliennya juga mengeluhkan sakit kepala, lemas, gemetar, dan sulit buang air. "Tapi tadi tiba-tiba tensinya drop, ini kan aneh," ujarnya.

Otto menjelaskan, dia sudah meminta kliennya agar tidak menghadiri pembacaan putusan pada 18 Februari. Namun, Billy bersikeras ingin menghadiri pembacaan putusan terhadap dirinya itu. "Dia ingin tahu vonis hakim terhadapnya, padahal saya sudah bilang agar tidak datang," jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Selain itu, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Billy terbukti menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024